Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyambangi para Bendaraha UPT Dinas Pendidikan di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan dalam rangka sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendaharawan dinas pemerintahan di Kab. Kutai Timur (Kamis, 19/9)

. Kegiatan edukasi perpajakan bagi bendaharawan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para bendaharawan terkait hak dan kewajiban perpajakan terutama terkait jenis-jenis pajak yang sering ditemui setiap bertransaksi.

Pajak Sangatta diwakili oleh Endah Purwaningsih, Sandi Dwi, dan Reyhan Yunus memaparkan tiga materi utama, yakni pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, pengenalan jenis-jenis pajak bagi bendahara pemerintah dan layanan online perpajakan. Mengawali sosialisasi, Sandi Dwi menyempaikan materi pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Sandi Dwi menjelaskan bahwa pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui layanan online djponline.pajak.go.id atau dapat dengan mengunjungi kantor pajak dalam hal membutuhkan bantuan untuk memvalidasi NIK-NPWP-nya.

Setelah pemaparan pemadanan NIK-NPWP usai, Endah melanjutkan sosialisasi dengan materi jenis – jenis pajak bagi bendahara. Endah menjelaskan satu per satu jenis pajak yang perlu untuk diketahui oleh bendahara berkaitan dengan transaksi yang mungkin dilakukan, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, Endah juga turut menambahkan materi mengenai perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER yang telah aktif digunakan sebagai acuan PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024.

“Bapak dan Ibu bendahara perlu memperhatikan TER ini sebagai tarif potongan PPh 21 pegawainya per bulan. Setiap orang tergantung kondisi PTKP dan penghasilannya dapat dikenakan TER yang berbeda, jadi sangat penting untuk mengetahui dan memahami perhitungan PPh 21 menggunakan TER ini” tegas Endah.

Reyhan melanjutkan pemaparan materi mengenai layanan online perpajakan melalui laman djponline.pajak.go.id. Reyhan menjelaskan beberapa fitur pada djponline.pajak.go.id, diantaranya e-PBK, e-billing, dan Rumah Konfirmasi.

Melalui sosialisasi kewajiban perpajakan ini, KP2KP Sangatta berharap pengetahuan dan keterampilan pajak bendahara UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Sangatta Selatan meningkat sehingga pengelolaan perpajakan semakin baik.

Pewarta: Reyhan Yunus
Kontributor Foto: Reyhan Yunus, Sandi Dwi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.