Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan kepada wajib pajak di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Kamis, 4/7). Wajib pajak yang menjadi sasaran dalam kegiatan edukasi kali ini adalah wajib pajak yang memiliki usaha apotek.

Pegawai KPP Pratama Curup yang melakukan kegiatan edukasi tersebut berjumlah dua orang yakni Henky selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Senni Harifah selaku Fungsional Penyuluh. Dalam kunjungan tersebut, petugas KPP Pratama Curup disambut baik oleh pemilik apotek, Imam Firmansyah.

Dalam kegiatan tersebut, Senni menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Januari 2022, terdapat beberapa ketentuan baru terkait batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak dikenai pajak. Apabila omzet selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar PPh Final dengan tarif 0,5%.

“Meskipun mulai tahun 2022 tidak dilakukan penyetoran atas PPh Final 0,5%, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Dasar pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usaha apotek,” ujar Senni.

Henky juga menambahkan bahwa wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun diharapkan agar mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

“Wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP jika menemukan permasalahan terkait perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore. Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Curup tidak dipungut biaya,” ucap Henky.

 

Pewarta: M. Yogie Paskilindra
Kontributor Foto: M. Yogie Paskilindra
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.