
Memanfaatkan fitur live yang terdapat pada sosial media Instagram, KPP Pratama Samarinda Ulu kembali menyosialisasikan PMK-44/PMK.03/2020 khususnya terkait insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Kamis, 21/05). Live Instagram dimulai pada pukul 16.00 WITA. Narasumber pada live kali ini adalah Kurnia Nur Arif Hakim, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan Heppy Vallentina Arianingrum, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Pada live IG tersebut, narasumber menyampaikan terkait tujuan diberikannya insentif PPh Pasal 25, cara penghitungannya, cara pengajuan supaya bisa mendapat insentif tersebut, masa berlaku yang sama dengan jenis pajak lain yang diatur dalam PMK-44/PMK.03/2020 yakni mulai bulan April 2020 hingga September 2020, serta terkait teknis pelaporan realisasinya.
“Insentif pajak yang diberikan ini berguna untuk meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, jadi semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak,” tutur Heppy. Selain itu Heppy juga mengingatkan untuk para wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif terkait PPh Pasal 25 ini, untuk jangan lupa membuat laporan realisasinya supaya permohonan pengajuannya tidak dicabut.
Ke depannya live IG seperti ini akan diadakan kembali dengan tema pembahasan yang berbeda, KPP Pratama Samarinda Ulu berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami terkait adanya insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. (LAW)
- 44 kali dilihat