
Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir Dwi Suharno dan tim melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Kota Samarinda (Kamis, 24/3). Kedatangan Dwi dan tim disambut langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda Andi Suprianto di ruang kerjanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Maksud dan kunjungan ini adalah untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi terkait penyebarluasan informasi mengenai imbauan pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak," tutur Dwi Suharno.
Dalam kesempatan ini, Dwi Suharno mengingatkan bahwa batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai 31 Maret 2022 dan Program Pengungkapan Sukarela sampai 30 Juni 2022.
Andi Suprianto menyampaikan perlu adanya bimbingan petugas pajak dalam pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, KPP Pratama Samarinda Ilir siap membantu dengan memberikan asistensi apabila ASN Inspektorat Daerah Kota Samarinda ingin melaporkan SPT Tahunannya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berharap bisa meningkatkan sinergi bersama instansi pemerintah daerah yang sudah terjalin baik untuk mendukung pencapaian target kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak tahun 2022.
- 11 kali dilihat