17 Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, menghadiri Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Desa Melalui Coretax DJP (Kamis, 11/6). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Desa Banjarmangu dan merupakan bentuk kerja sama antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga dengan Pemerintah Daerah Kecamatan Banjarmangu.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan atas permintaan bendahara desa di wilayah Kecamatan Banjarmangu untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara administrasi perpajakan bagi Instansi Pemerintah Desa melalui Coretax DJP. Perbedaan yang sering timbul antar-pemerintah desa contohnya adalah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas honor yang diterima kader posyandu dan anggota Badan Pengawas Desa (BPD).
Perbedaan terjadi karena beberapa bendahara menganggap honor tersebut sebagai upah pegawai tidak tetap dengan kode objek 21-100-35. Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Sigit Kuncoro, menjelaskan bahwa honor yang diterima oleh kader posyandu dan anggota BPD tergolong pada imbalan kepada penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator dengan kode objek 21-100-18.
“Honor yang diterima kader (posyandu) dan BPD dikenakan tarif 5% atas dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari honor yang diterima. Jadi sama saja pajak yang dipotong dari penghasilan mereka adalah 2,5% dari penghasilan,” terang Sigit.
Sebelum acara ditutup, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Banjarmangu, Mustangin, memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Purbalingga sekaligus mengingatkan kembali kepada bendahara desa terkait kewajiban perpajakannya.
“Kami sangat menghargai kedatangan petugas pajak dari KPP Pratama Purbalingga hari ini untuk asistensi. Monggo bapak-ibu bendahara jika ada kesulitan terkait perpajakan bisa dikonsultasikan mengingat pentingnya pemenuhan kewajiban pajak dalam pengelolaan keuangan desa,” jelas Mustangin menutup acara.
Pewarta: Muthia Hanif |
Kontributor Foto: Muthia Hanif |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat