
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang menggelar edukasi perpajakan tentang Transfer Pricing kepada wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi (Rabu, 22/9). Kegiatan dilaksanakan secara dari melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Madya Malang, Kota Malang.
Yang menjadi dasar edukasi tentang hubungan istimewa (Transfer Pricing) adalah peraturan perpajakan di Indonesia dalam Pasal 18 ayat(4) Undang Undang PPh; Pasal 2 ayat (2) Undang Undang PPN; dan Pasal 4 PMK-22/PMK.03/2020. Berdasarkan peraturan tersebut, dalam transfer pricing terdapat hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih terkait dengan penyertaan modal dan penguasaan. Dalam kegiatan bisnis perusahaan-perusahaan di Indonesia, hubungan istimewa (transfer pricing) lazim terjadi atau disebut sebagai transaksi afiliasi.
Beberapa Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Malang merupakan wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing), yang dibuktikan dalam SPT Tahunannya memiliki transaksi afiliasi. Tujuan utama kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman yang seragam kepada Wajib Pajak terkait aspek perpajakan atas transaksi afiliasi dan membantu wajib pPajak mendapatkan hak dan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi afiliasi.
Diikuti oleh 33 wajib pajak terdaftar di KPP Madya Malang yang memiliki transaksi afiliasi, kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Madya Malang Muhammad Na’im Amali. Dalam sambutannya, Na’im menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan edukasi perpajakan.
“Semoga acara ini dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya menjadi semakin baik,” ujar Na’im.
Pembicara dalam kegiatan ini adalah Rizal Trisna Wijaya, Account Representative KPP Madya Malang yang menyampaikan materi tentang Ketentuan Umum Pemenuhan Kewajiban Formal Wajib Pajak terkait Transfer Pricing dan Raden Denny Widyanto Pratama, Fungsional Pemeriksa KPP Madya Malang yang menyampaikan materi tentang Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).
Kegiatan berlangsung lancar dan wajib pajak mengikuti dengan seksama. Setelah materi disampaikan, dilanjutkan sesi diskusi yang berlangsung sangat menarik. Wajib pajak banyak mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan dan permintaan pengiriman materi kegiatan edukasi karena materi yang disampaikan sangat bermanfaat. Hal ini menunjukkan antusiasme wajib pajak untuk menambah pengetahuan mengenai transfer pricing dan mendapat manfaat dari materi yang telah disampaikan.
- 67 kali dilihat