Kanwil DJP Jakarta Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan/ Ketentuan/ Kebijakan Perpajakan dalam rangka Pelayanan Perpajakan dan Tertib Administrasi di Ruang Rapat Besar Kanwil DJP Jakarta Timur (Rabu, 24/1). Acara yang diikuti sebanyak 44 pegawai dari beberapa KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur tersebut diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi terkait pelayanan.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP, Kebijakan Penerimaan SPT Tahunan di Tahun 2018, Tata Cara Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan, Pelaporan Harta Pasca Amnesi Pajak, dan Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap ada satu pedoman dan penyamaan persepsi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak maupun stakeholder sehingga mengurangi friksi antar unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.
- 39 kali dilihat