Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu mengadakan kelas pajak bersama 32 perwakilan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu secara tatap muka di Aula KP2KP Pringsewu, Lampung (Selasa, 9/3).

Para peserta tersebut hampir semuanya merupakan bendahara desa di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kecamatan Ambarawa, dan Kecamatan Banyumas. 

Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang kewajiban perpajakan bendahara desa serta mengajak perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu 31 Maret 2021.

Pada kegiatan ini KP2KP Pringsewu berkolaborasi dengan KPP Pratama Natar khususnya Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV sebagai bentuk sinergi dan kontigensi pengawasan pelaporan SPT Tahunan dan kepatuhan perpajakan bendahara desa  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Account Representative  Seksi Waskon IV yaitu Nina Hariyanti Putri dan Rezha Fridhanu.

Kegiatan kelas pajak tatap muka ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah serta dilakukan pembatasan durasi kegiatan yaitu maksimal 2 jam. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan perangkat daerah sekaligus sebagai pengawasan kepatuhan pembayaran pajak oleh bendahara desa.

KP2KP Pringsewu mengucapkan terima kasih atas dukungan dari KPP Pratama Natar dan seluruh peserta kegiatan yang telah menghadiri dan berpartisipasi dalam kelas pajak sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.