Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo (Kamis, 28/7). Kunjungan ini untuk bersinergi dengan instansi pemerintah daerah. Tepat pukul 13.00 WITA Tim Pajak Tilamuta bersama dengan Tim Penyuluh KPP Pratama Gorontalo mengunjungi Kantor Dinas BKAD Boalemo dan bertemu dengan perwakilan Bidang Keuangan BKAD Boalemo Irwan .

Kepala KP2KP Tilamuta Widiarto menjelaskan bahwa kunjungan ini diadakan untuk menjalin hubungan yang baik dengan instansi daerah serta saling berdiskusi mengenai masalah yang sering dihadapi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di BKAD dan bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Boalemo. Tim penyuluh KPP Pratama Gorontalo menjelaskan mengenai peraturan terbaru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

“Kami masih sedikit bingung cara membedakan untuk pengadaan makanan dan minuman itu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atau 22. Mohon penjelasannya pak,” ujar Irwan. Tim penyuluh KPP Pratama Gorontalo dengan sigap memberikan penjelasan mengenai kebingungan yang dihadapi Irwan.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar ditambah respon positif terlihat dari pegawai BKAD. Kegiatan ini juga dalam rangka membantu KPP Pratama Gorontalo untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Instansi Pemerintahan Kabupaten Boalemo. (egu)

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa