Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada hari (Rabu,13/3).
Sahar, selaku bendahara DLHK, mengunjungi KP2KP Sinjai untuk melakukan konsultasi terkait adanya kesalahan pembayaran yang lebih bayar. “Mohon arahannya Pak, kami telah melakukan kesalahan dalam memasukkan jumlah pajak pada billing yang kami terbitkan,” ungkap Sahar.
Syahrul, pelaksana KP2KP Sinjai, memberikan beberapa penjelasan tentang aplikasi e-Pbk, mulai dari login akun DJP Online hingga proses memasukkan data pada menu aplikasi e-Pbk. Selain itu, Syahrul menjelaskan tentang manfaat menggunakan layanan e-Pbk yang sangat memudahkan wajib pajak tanpa harus mengunjungi kantor pajak terdaftar jika ada kesalahan pembayaran pajak.
"Untuk pengajuannya, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu di akun DJP Online. Setelah permohonan berhasil diisi dan dikirim, wajib pajak dapat melihat sendiri status permohonan yang disampaikan, apakah telah disetujui atau ditolak. Produk hukumnya juga bisa dengan mudah dicetak mandiri oleh wajib pajak," jelas Syahrul.
"Terima kasih Pak, ke depannya kami akan menggunakan layanan e-Pbk pada laman djponline.pajak.go.id. Penggunaan aplikasi e-Pbk ternyata lebih mudah dan tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual ke KPP Pratama Bulukumba mengingat jarak tempuh ke Bulukumba lumayan jauh," ujar Sahar.
Petugas menyampaikan terima kasih atas perhatian dari wajib pajak dan berharap aplikasi e-Pbk dapat memberikan kemudahan serta nilai efisiensi dan efektivitas bagi wajib pajak lainnya yang membutuhkan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat