Wajib Pajak melakukan konsultasi terkait permohonan pemindahbukuan (PBK) bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 15/7).
“Selamat pagi Pak, saya ingin konsultasi terkait pemindahbukuan karena saya mau lapor surat pemberitahuan (SPT) masa PPN bulan Juni, tetapi ketika memasukan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) ditolak dengan keterangan masa pajak tidak sesuai,” ujar wajib pajak kepada Petugas Pajak KP2KP Nanga Pinoh. Kemudian petugas pajak melakukan pengecekan terhadap nomor NTPN tersebut. Diketahui bahwa nomor NTPN tersebut ternyata tercatat masa pajak bulan Juli, sehingga tidak bisa digunakan untuk pelaporan bulan Juni. “Permisi Bu, ini ternyata masa pajak bulan Juli, jadi harus dipindahbukukan ke bulan Juni,” ujar petugas pajak.
Kemudian petugas pajak langsung mengarahkan wajib pajak untuk menyalakan laptop pribadi miliknya untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan. Setelah itu, petugas pajak melakukan perekaman pemindahbukuan di laman akun pajak.go.id wajib pajak. “Ini sudah saya rekam ya Bu, untuk proses selanjutnya mohon ditunggu dulu paling lama 30 hari kerja atau bisa lebih cepat dari itu. Setelah itu bisa dicoba dilaporkan lagi SPT Masa PPN bulan Juni,” ujar petugas pajak kepada wajib pajak.
Melalui kegiatan konsultasi ini, petugas pajak KP2KP Nanga Pinoh juga memberikan edukasi dan asistensi tata cara proses permohonan pemindahbukuan di laman pajak.go.id, sehingga apabila dikemudian hari terdapat kesalahan pembayaran pajak, wajib pajak diharapkan dapat memahami dan mengerti proses permohonan pemindahbukuan. Petugas penyuluh juga memberikan masukan kepada wajib pajak agar selalu memeriksa kembali e-Billing pajak yang sudah terbit sebelum dilakukan pembayaran, hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak terjadi kesalahan pembayaran pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Iqbal Pasuja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 93 kali dilihat