Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang mendatangi Kantor Pelayanan, penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang untuk berkonsultasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak benar di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Selasa, 19/3).

Wajib Pajak berkonsultasi ingin mengubah SPT Tahunan tahun 2022 yang telah dilaporkan. “Tahun 2022 saya bekerja di perusahaan swasta dari bulan Januari sampai bulan Mei, kemudian menjadi ASN di Empat Lawang, tetapi saat melaporkan SPT saya hanya melaporkan pajak dengan penghasilan sebagai ASN saja, saya ingin mengubah SPT yang telah saya laporkan” tutur Wajib Pajak.

Petugas menjelaskan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir, apabila ternyata terdapat kesalahan pada SPT yang telah dikirim, Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan sepanjang belum dilakukannya tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Petugas juga menambahkan jika pembetulan SPT menyatakan lebih bayar, maka harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Diakhir konsultasi petugas menjelaskan mengenai tata cara pembetulan secara singkat dan mengingatkan wajib pajak untuk lebih teliti  dalam mengisi laporan SPT Tahunan berikutnya.

 

Pewarta: Fera Olfiani Juhar
Kontributor Foto: Anni Zainatul Husna
Editor: Risnandi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.