Tim penilai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung melakukan peninjauan lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak Perseroan Terbatas (PT) Pamor Ganda yang berlokasi di Desa Karang Pulau, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu (Rabu, 24/1).
Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan verifikasi kesesuaian data atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diserahkan oleh wajib pajak ke KPP Pratama Bengkulu Satu. Dalam proses verifikasi, PT Pamor Ganda mengatakan bahwa ada kesalahan dalam pengisian data pada SPOP yang telah diserahkan sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Kami menemukan kesalahan dalam pengisian data, tapi sayangnya sudah melewati batas waktu pengembalian SPOP sehingga kami mengajukan keberatan," terang HS, direktur PT PG. Menyikapi hal tersebut, tim penilai merespons dengan melakukan tinjauan lapangan untuk mengecek secara langsung kondisi tanah dan bangunan yang sesungguhnya.
Tim penilai mengukur dan memeriksa legalitas tanah perkebunan yang dimiliki wajib pajak. "Jika memang terdapat kekeliruan setelah dilakukan penilaian, kami akan melanjutkan alur proses keberatan sesuai prosedur," kata Yovansyah, salah satu tim penilai KPP Pratama Bengkulu Satu.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: tim dokumentasi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat