Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Desa Bontonompo atas pengelolaan dana desa bertempat di Kantor Sementara Desa Bontonompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 7/9).
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik disambut Kepala Desa Bontonompo Nurjaya untuk menyampaikan tujuan kegiatan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Desa Bontonompo tahun 2023. Aries menyampaikan bahwa selama ini Desa Bontonompo masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak tepat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Desa Bontonompo ternyata selama ini menggunakan NPWP yang salah dalam melakukan pembayaran pajak, seharusnya NPWP yang digunakan adalah NPWP yang baru atau sudah tidak menggunakan kata bendahara di NPWPnya,” jelas Aries.
“Selama ini kami tidak mengetahui kalau sudah ada NPWP yang baru untuk desa, jadi apakah NPWP yang seharusnya sudah bisa digunakan pada laman pajak.go.id?” ungkap Nurjaya.
“Jadi, sejak tahun 2021 seharusnya NPWP desa itu sudah memiliki NPWP yang baru. Untuk dapat mengakses ke pajak.go.id, bendahara atau kepala desa harus melakukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number atau EFIN terlebih dahulu, dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP serta surat penunjukkan desa,” jawab Aries.
“Baik kalau begitu, secepat mungkin akan kami urus ke kantor,” jawab Nurjaya.
Pada akhir pertemuan, Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik berharap Desa Bontonompo dapat terus patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat