Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang turut hadir pada acara seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga pihak (Kamis, 15/9). Seremoni yang digelar secara hybrid tersebut dilaksanakan di ruang Media Center milik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Acara seremoni penandatanganan PKS antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Pinrang tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pinrang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, serta beberapa jajaran yang turut hadir.
PKS tiga pihak sendiri dilaksanakan guna mengoptimalkan pendapatan pajak pusat dan daerah. Dalam PKS tersebut, seluruh pihak saling bersinergi dalam pertukaran data sebagai pembanding untuk menguji kepatuhan masing-masing wajib pajak pusat dan daerah. PKS tersebut pula merupakan realisasi dari kewajiban penyampaian data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat