Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kebumen (Rabu, 15/3). Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen.

Acara yang dilaksanakan di Pendopo Kabumian tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kebumen, Wakil Bupati, Kepala DPMPTSP, serta kepala instansi/perangkat daerah yang menyediakan pelayanan di MPP Kabupaten Kebumen. 

Adapun MPP Kebumen menjadi MPP ketiga di Jawa Tengah yang diresmikan oleh Deputi Pelayaan Publik PANRB. Melalui Mal Pelayanan Publik, pemohon dapat mengajukan beberapa layanan publik pada satu tempat saja.

"Moto MPP yaitu permudah, jangan dipersulit. Bahagiakan, jangan dibuat susah. Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yaitu menjadi pedoman dalam pelayanan publik di Kabupaten Kebumen, ” ujar Kepala DPMPTSP, Dyah Woro Palupi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kebumen mengatakan bahwa dengan adanya PKS ini diharapkan pelayanan akan menjadi semakin baik.

"Jadikan pelayanan di kabupaten kebumen pelayanan yang sangat terbuka untuk masyarakat berikan yang terbaik dan berikan yang termudah,” ujar Arif Sugianto. 

Pewarta: Adityo Endraputra
Kontributor Foto: Agus Ariyanto
Editor: Waruno Suryohadi