
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Paringin bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kabupaten Balangan menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2019 di aula Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Selasa, 28/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan bimbingan pengisian SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid mengatakan bahwa seluruh anggota Polres Balangan harus sadar pajak dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. “Karena pelaporan ini sifatnya rutin dan sudah menjadi kewajiban kita, maka kita harus laksanakan dengan segera tanpa ditunda-tunda. Pelaporan SPT Tahunan lebih awal ini diharapkan mampu diikuti oleh seluruh wajib pajak yang ada di seluruh Indonesia, khususnya wajib pajak yang ada di Kabupaten Balangan,” ujar Nur Khamid.
Kepala KP2KP Paringin Akhris Fauzi menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Balangan. “Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian Kabupaten Balangan ini jauh lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporannya yaitu tanggal 31 Maret. Pelaporan SPT ini juga dilakukan secara elektronik sesuai dengan Surat Edaran MenpanRB Nomor 8 Tahun 2015. Saya berharap kegiatan pelaporan SPT Tahunan lebih awal dan menggunakan sarana elektronik/daring ini dapat ditiru oleh wajib pajak yang lain,” ujar Akhris.
- 25 kali dilihat