Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengundang KPP Pratama Tahuna untuk menjadi narasumber dalam Rapat Pengelolaan Administrasi Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sangihe, Sulawesi Utara (Jumat, 19/7) dan diadakan karena telah mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Alland S. Lahinda, S.H. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe. Alland mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan dalam agenda pilkada ini harus diketahui oleh setiap anggota Bawaslu.

"Kewajiban perpajakan ini harus diketahui, agar kelak tidak ada setoran pajak yang tidak dibayarkan," terang Alland.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Lantip Pitaya, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tahuna. Beberapa materi yang disampaikan di antaranya adalah pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai. Selain itu, Lantip juga menjelaskan materi mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa, Pasal 22 atas pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), Pasal 23 atas jasa, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tak hanya itu, Lantip pun menjelaskan tentang pentingnya untuk sadar akan pemenuhan kewajiban perpajakan. Lantip menambahkan bahwa KPP Pratama selalu siap untuk memberikan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang masih bingung dan belum paham mengenai perpajakan.

Kegiatan lalu ditutup dengan kata penutup oleh Edo Muhammad Suhada, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tahuna. Edo menyampaikan bahwa pegawai pajak selalu siap memberikan penyuluhan dan konsultasi apabila memang masih diperlukan dan berharap agar kelak pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi semakin baik.

 

Pewartawan : Made Hari Bhaswara Nataran
Kontributor Foto: Afip Nur Rifai
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.