Puluhan Anggota DPRD dan staf mengikuti bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan secara e-fIling yang di selenggarakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang di ruang rapat DPRD Kabupaten Enrekang (Kamis, 15/3). Tim Penyuluh memberikan penyuluhan tentang apa itu e-fIling dan praktik melapor SPT Tahunan.
"Sosialisasi ini digelar karena banyaknya permintaan dari peserta yang ingin belajar e-filing," ujar Mahmud, Kepala KP2KP Enrekang. "Bimtek ini tidak dilaksanakan di semua satuan kerja, jadi saya harapakan para peserta bisa aktif dan mengambil manfaat dari acara pada pagi hari ini agar para peserta dapat melaporkan e-filing ketika berada di waung kopi sekalipun".
Dijelaskan, kemudahan dalam pelaporan e-fIling adalah dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja asal semua persyaratan lengkap. Untuk PNS sendiri, yang diperlukan adalah memiliki bukti potong 1721 A2, bukti potong penghasilan final, nomor e-FIn, akun DJP Online, dan juga e-mail. Untuk Non-PNS yang perlu disediakan adalah bukti potong A1 atau rekap penghasilan selama setahun.(utr/*)
- 277 kali dilihat