Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan salah satu Komunitas Seni dari Kabupaten Takalar yakni Pakalawaki Institute. Kegiatan ini berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Selasa, 24/9).
Salah satu pengurus Pakalawaki Institute berkonsultasi perihal kewajiban perpajakan dari aktivitas yang dilakukan komunitasnya. Selain itu, Ia juga membawa daftar rincian kegiatan dan pengeluaran atas aktivitas komunitas.
"Kami mendapatkan bantuan dana pemerintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bantuan tersebut digunakan untuk mendukung program komunitas kami. Kami mohon penjelasan perihal kewajiban perpajakan dan bagaimana perhitungan pajak atas pembayaran honor narasumber. Hal ini karena kami sering mengadakan talkshow dan narasumber. Selain itu, kami juga beberapa kali mengadakan pertunjukan teater dan menyewa soundsystem maupun alat musik,” ujar Putri selaku pengurus.
Petugas KP2KP Takalar, Tri Agoesman menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan Komunitas Seni Pakalawaki Institute."Komunitas seni termasuk Wajib Pajak Badan, sehingga atas setiap kegiatannya wajib melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak,” ujar Tri.
Petugas juga menjelaskan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran honor narasumber dan sewa alat musik. Untuk pembayaran honor narasumber, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menghitung jumlah penghasilan bruto x 50% x tarif Pasal 17 dan bersifat tidak final.
Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% perlu dilakukan apabila melakukan sewa soundsytem baik melalui rekanan Wajib Pajak Badan maupun orang pribadi. Selain itu, wajib pajak juga harus membuat bukti potong dan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi pada aplikasi e-Bupot.
Kegiatan dilanjutkan dengan Wajib pajak melakukan praktik penggunaan aplikasi e-Bupot dengan panduan dari petugas. Pertemuan diakhiri dengan wajib pajak berterima kasih atas edukasi yang diberikan. Selain itu, mereka mengatakan akan segera membuat seluruh bukti potong, menyetorkan pajak, dan melaporkan SPT Masa sebelum jatuh tempo.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Muhammad Irfan Nashih, Affan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 kali dilihat