Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Jeneponto (Selasa, 17/11). Acara dilangsungkan selama tiga hari di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jeneponto dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Bantaeng Eko Setia Budi. Ia menyampaikan maksud kedatangannya bersama Account Representative untuk melakukan rekonsiliasi bersama Bendahara Desa yang hadir. Selain itu Ia juga memahami penerimaan tahun ini tentunya berbeda pada tahun sebelumnya dikarenakan dampak pendemi ini.
Sementara itu Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengapresiasi atas kehadiran bendahara dalam acara Bimtek dan Monev yang dilaksanakan oleh KP2KP Bontosunggu bersama KPP Pratama Bantaeng. "Acara ini merupakan acara rutin yang laksanakan tiap tahunnya dalam rangka mengedukasi Bendahara Desa utamanya Bendahara baru dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus melakukan rekonsiliasi bersama Account Representative KPP Pratama Bantaeng atas penyetoran perpajakannya," ucap Kepala KP2KP Bontosunggu.
Acara berlanjut dengan penyampaian materi terkait kewajiban perpajakan oleh Account Representative KPP Pratama Bantaeng. Ada empat poin penting yang disampaikan oleh pemateri yaitu Daftar/Update Data, Potong/Pungut Pajak, Setor ke Kas Negara, dan Lapor SPT Masa. Acara kemudian diakhiri dengan kegiatan rekonsiliasi oleh Sahrullah, Danang Heru Utomo, dan Yogi Priambada selaku Account Representative bersama Bendahara Desa yang hadir.
- 61 kali dilihat