“Percepatan penyelesaian Mutual Agreement Procedures (MAP), termasuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA), dalam rangka mengatasi permasalahan pajak berganda pada akhirnya akan dapat membantu terbentuknya iklim investasi yang positif di Indonesia,” kata Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol, selaku Competent Authority (CA) untuk MAP, pada sesi pembukaan Perundingan MAP antara DJP dan NTA Jepang di Kantor Pusat DJP Jakarta (Senin, 17/2).

Pada kegiatan yang berlangsung tanggal 17 – 21 Februari 2020 tersebut, berhasil tercapai tujuh kesepakatan dari keseluruhan sepuluh kasus yang dibahas dalam suasana perundingan yang intens namun bersahabat. Hal ini menjadi indikasi positif bahwa penyelesaian sengketa perpajakan internasional dalam rangka menghindari pengenaan pajak berganda melalui MAP adalah merupakan opsi yang andal dan layak dipertimbangkan oleh wajib pajak selain tentunya melalui jalur domestik.

Dalam Perundingan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional P. M. John L. Hutagaol yang didampingi oleh Dwi Astuti (Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional/PPSPI), Edi Sihar Tambunan (Kepala Seksi PPSPI II), serta analis perpajakan internasional dan transfer pricing Bayu Andikara, Bobby Savero, Awan Adi Nugroho, Fiqhi Tsamratul Irsyadah, Nala Kurniawan, Sanda Pradhipta, Anggari Dwi Saputra, dan Anis Anjala Widyanti.

Sementara itu, delegasi Jepang dipimpin oleh Yasuhiro Okano selaku Director of Mutual Agreement Procedure dengan anggota Masanori Kawakami (Assistant Director), Akira Iwasawa (Section Chief), Mitsuaki Kugenuma (Assistant Chief), dan Yasuhiro Ozasa (Assistant Chief).

Tercapainya tujuh kesepakatan itu juga menjadi sinyalemen positif bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia dengan didorongnya kepastian hukum serta pencegahan sengketa perpajakan internasional yang berlarut-larut. Hal ini tentunya sejalan dengan program Presiden Joko Widodo untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Terlebih lagi kesuksesan tercapainya tujuh kesepakatan di atas dilaksanakan dengan Jepang, negara peringkat ketiga investor terbesar di Indonesia dengan nilai foreign direct investment mencapai 4,3 miliar USD (data Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2019).

Kedua negara pun semakin optimis dan yakin bahwa hubungan ekonomi dan investasi antara Indonesia dan Jepang akan semakin baik di masa mendatang. “Tercapainya banyak kesepakatan dengan pemerintah Indonesia sangat menggembirakan. Namun yang lebih menggembirakan adalah Indonesia dan Jepang sama-sama menuju ke arah yang sama,” tukas Yasuhiro Okano di sela-sela perundingan.