Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada wajib pajak. Kegiatan edukasi berlangsung di helpdesk KP2KP Pinrang (Kamis, 13/7).

Intan merupakan seorang admin perusahaan developer perumahan. Intan mendatangi Kantor Pajak Pinrang untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh perusahaannya. “Perusahaan saya menjual rumah yang menerima subsidi sehingga setau saya tidak perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Intan.

Aisyah selaku petugas pajak menjawab pertanyaan Intan. “Perumahan subsidi merupakan salah satu objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN. Namun, walaupun tidak memungut PPN, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” jelas Aisyah.

Intan mengiyakan jawaban Aisyah dan menyanggupi melaksanakan kewajiban perpajakannya. Aisyah memberikan asistensi dengan membantu instalasi aplikasi e-faktur berbasis desktop, penerbitan faktur dengan kode transaksi 08, serta pelaporan SPT Masa PPN Nihil.

Aisyah memberikan penjelasan terkait kode transaksi faktur. “Kode transaksi untuk objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN adalah 08. Kode transaksi tersebut akan berpengaruh saat pelaporan SPT Masa PPN,” jelas Aisyah.

Aisyah juga memberikan penjelasan tata cara pelaporan SPT Masa PPN Nihil. “Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan di laman web-efaktur.pajak.go.id. Pelaporan SPT Masa PPN sudah menggunakan sistem prepopulated data sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan jumlah nilai transaksi. Setelah memastikan data yang telah ada sudah sesuai, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN Nihil dengan mengunggah sertifikat elektronik,” jelas Aisyah.

Intan pun mengerti dan akan menjalankan kewajiban perusahaannya secara mandiri untuk bulan berikutnya. Dengan diberikannya edukasi kepada wajib pajak ini, Pelaksana KP2KP Pinrang berharap dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.