Pemateri dari tim penyuluh KPP Pratama Sleman dan tim rumah sakit RSUP Dr. Sardjito

Pemateri dari tim penyuluh KPP Pratama Sleman dan tim rumah sakit RSUP Dr. Sardjito

Pembukaan oleh Ibu Agustina Siswandari

Pembukaan oleh Ibu Agustina Siswandari

Sharing session oleh tim rumah sakit Dr. Sardjito

Sharing session oleh tim rumah sakit Dr. Sardjito

Peserta mengajukan pertanyaan

Peserta mengajukan pertanyaan

UMKM sedang menggelar dagangannya di luar ruangan

UMKM sedang menggelar dagangannya di luar ruangan

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan, Kanwil DJP DIY menyelenggarakan Sosialisasi Aspek Perpajakan Lembaga Penyedia Jasa Layanan Kesehatan di hotel Grand Dafam Rohan Yogyakarta (Kamis, 4/10). Sosialisasi ini dilaksanakan  dengan peserta Lembaga Penyedia Jasa Layanan Kesehatan yang ada di wilayah provinsi DIY.

Materi perpajakan yang diberikan yaitu dikhususkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh rumah sakit atau Lembaga Penyedia Jasa Layanan Kesehatan. Peserta tampak sangat antusias menyimak materi yang diberikan oleh tim penyuluhan KPP Pratama Sleman. Selain itu, sharing session dari Rumah Sakit RSUP Dr. Sardjito tentang penerapan PER - 16/PJ/2016 lebih memantabkan rumah sakit yang lain untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan. Setelah acara selesai, UMKM sadar pajak juga membuka lapak dagangannya di luar ruangan pertemuan untuk memeriahkan acara.