Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyelenggarakan konferensi pers di Aula KPP Pratama Samarinda Ilir sebagai tindak lanjut kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka tindak pidana perpajakan AA yang dijemput dari Cimahi beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda (Rabu, 22/3).

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Windu Kumoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda Johanes Siregar.

Kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kaltimtara ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum atas Tersangka AA yang melakukan pelanggaran berupa penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Di akhir konferensi, para wartawan dari berbagai portal berita lokal berkesempatan mengajukan pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut. Bentuk dukungan dari media massa ini, dapat memberikan informasi sekaligus deterrent effect kepada wajib pajak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.