Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta mengundang KPP Pratama Surakarta untuk memberikan pelatihan perpajakan (Rabu, 16/10). Peserta pelatihan merupakan seluruh staf keuangan RSJD. Tim KPP memberikan materi tentang kewajiban perpajakan bendahara yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), dan PPN.