Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying bersama RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu menggelar Dialog Insentif Perpajakan secara daring di Bandung (Senin, 3/5). Kegiatan yang diikuti oleh 22 peserta tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Bagus Pamungkas dan Herry Prapto serta Account Representative Amir Nugraha sebagai narasumber.

Dalam dialog insentif perpajakan tersebut narasumber memaparkan dua aturan  perpajakan yaitu PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dan PMK-239/PMK.03/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020. Selain pemaparan materi peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau diskusi terkait aturan tersebut. (RAP)