Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengadakan kegiatan riung media yang diikuti oleh 38 awak media Sekota Semarang di Openaire Resto Bar Market Semarang (Senin, 22/8).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Mahartono dan para pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Mahartono, mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada segenap media yang selama ini sudah mendukung berbagai kegiatan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Lebih lanjut, Mahartono juga menjelaskan informasi mengenai capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan serta implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Terhitung sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Mahartono. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Selain itu, Mahartono juga menyampaikan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak karena kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Kegiatan riung media ini juga dimeriahkan dengan permainan-permainan serta pemberian penghargaan kepada awak media.

Mahartono berharap dengan kegiatan riung media ini bisa lebih meningkatkan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan media dalam menginformasikan program serta kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I  kepada masyarakat.

Pewarta: Alvin Alucio Iraka
Kontributor Foto: Alvin Alucio Iraka
Editor: Dyah Sri Rejeki, Syarifah Sylvia Ramadhani