
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II selama Semester I 2022 telah melakukan berbagai tindakan penagihan terhadap wajib pajak nakal. Hal itu dikatakan Plh. Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Lindawaty dalam kegiatan riung media bersama awak media Banyumas Raya di Hotel Java Heritage Purwokerto (Selasa,19/7).
Lindawaty menyampaikan realisasi tindakan penagihan semester I 2022 Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyampaikan 38.559 surat teguran. Di samping surat teguran, Kanwil DJP Jateng II juga telah melayangkan 11.583 surat paksa, 470 penyitaan, 139 pemblokiran, 44 penjualan barang sitaan dan 6 pencegahan ke luar negeri.
"Tindakan penagihan tersebut dilaksanakan di 11 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan satu Kantor Pelayanan Pajak Madya yang tersebar di Kanwil DJP Jateng II," kata dia.
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang nakal, tetapi Kanwil DJP Jawa Tengah II tahun 2022 ini belum melakukan tindakan penyanderaan. Saat masih menadi Kepala Sub Direktorat Penagihan KPDJP, ia pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak di berbagai wilayah di Indonesia dalam kurung waktu 2015 sampai dengan 2017.
"Gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak dengan cara dititipkan di lembaga pemasyarakatan merupakan langkah terakhir bila tahapan-tahapan yang ditempuh untuk menyelesaikan tunggakan pajak tidak teratasi. Tidak mudah untuk melakukan penyanderaan, karena banyak tahapan yang harus ditempuh," terang dia.
Dia berharap di wilayah Kanwil DJP Jateng II tidak sampai melakukan penyanderaan. Biasanya sebelum dilakukan penyanderaan, wajib pajak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
- 17 kali dilihat