Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyelenggarakan acara Riung Media dengan tajuk ''Publikasi Mumpuni, Wajib Pajak Teredukasi'' di Swiss-Belhotel Makassar (Selasa, 25/10). Sejumlah 50 wartawan perwakilan dari berbagai media termasuk media daring, media cetak, dan media elektronik di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) hadir pada acara ini.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra bersama jajaran pejabat eselon turut hadir langsung pada acara ini.
Dalam kesempatan ini, Arridel menyampaikan ajakan pada seluruh insan pers agar terus memupuk sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bersama memberikan edukasi perpajakan pada masyarakat melalui publikasi positif. Menurutnya, pers atau media merupakan mitra kerja yang krusial bagi DJP, khususnya di bidang kehumasan perpajakan.
Lebih lanjut Arridel juga menyampaikan paparan mengenai perkembangan penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra. Ia menyampaikan bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra per 21 Oktober 2022 telah mencapai realisasi Rp13,565 triliun dari target penerimaan sebesar Rp14,653 triliun atau dengan capaian mencapai 93%.
‘’Tumbuh 36,10% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021,’’ ungkap Arridel.
Arridel juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya agar target penerimaan pajak yang diamanahkan pada Kanwil DJP Sulselbartra dapat tercapai.
‘’Upaya penguatan dan terobosan penerimaan pajak terus kami lakukan diantaranya melalui optimalisasi kegiatan pemeriksaan dan penagihan, optimalisasi penegakan hukum melalui penyidikan, serta optimalisasi pengawasan wajib pajak sektoral, terutama sektor SDA nikel,’’ jelas Arridel.
‘’Optimalisasi Implementasi Undang–Undang HPP juga terus kami gencarkan melalui sosialisasi dan publikasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 11%, tarif PPh WP OP menjadi 35% untuk lapisan tarif tertinggi, juga PPS yang berakhir Juni silam,’’ tambah Arridel.
Selain itu, Arridel bertutur bahwa program sinergi bersama mitra kerja terus ditingkatkan untuk mendukung optimalnya penerimaan negara, salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pertukaran data dengan Pemerintah Daerah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tiga Pihak atau Tripartit.
‘’Saat ini sudah terlaksana PKS dengan 13 Pemerintah Daerah. Selain itu ada juga pelaksanaan Program Sinergi Internal Kementerian Keuangan antara DJP bersama DJBC, DJP bersama DJA, DJP bersama DJKN, DJP bersama DJPb atau Joint Program,’’ terang Arridel.
Pewarta: Satrio Ramadhan |
Kontributor Foto: Victor Rezky Perdana Mambu` |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 5 kali dilihat