Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali merilis Siniar Madu Bijak (Madya Dua Bincang Pajak) dengan tajuk “Siniar Madu Bijak #5 Seri KUP - SPT dan Pembayaran Pajak, Bagaimana sih Ketentuannya?” di kanal Youtube resmi KPP Madya Dua Bandung (Senin, 18/9).

Video berdurasi berdurasi 39:32 menit ini dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Suci Suryati. Di video itu Susanto dan Suci secara rinci terkait dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), mulai dari pengertian, cara melapor, batas lapor, hingga sanksi apabila kewajiban pelaporan ini tidak dilaksanakan. 

“Secara umum, SPT dibagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa,” ujar Suci.  Ia pun melanjutkan, “Direktorat Jenderal Pajak sendiri tentu saja mengikuti perkembangan jaman. Untuk bentuk pelaporannya tetap formulir, akan tetapi berbasis digital atau paperless,” imbuhnya.

Setelah mengupas tuntas terkait SPT, pembahasan berikutnya adalah mengenai pembayaran pajak. Suci menjelaskan, layaknya SPT, pembayaran pajak juga memiliki batas waktu. “Sama ya, jika melewati batas waktu, bisa mendapat sanksi juga,” imbuh Suci.

Di kesempatan itu pula, Susanto mengingatkan kembali kepada Wajib Pajak bahwa pembayaran pajak bukan dilakukan di kantor pajak.

“Dibuat dulu kode billing-nya di DJP Online atau di kantor pajak, lalu pembayarannya bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, bank-bank yang tersedia, atau di kantor pos,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Apapun ceritanya, sebuah negara butuh pajak. Maka silakan bayar pajak dengan baik dan benar karena hanya dengan pajak yang kuat, Indonesia maju,” ujar Susanto sebagai penutup video.

Video kali ini merupakan seri ketiga dari pembahasan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP.) Pada episode pertama seri KUP,  KPP Madya Dua Bandung sempat membahas terkait Pendaftaran NPWP dan Pelaporan Usaha. Sementara itu, pada episode kedua, membahas tentang Pembukuan dan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan.

 

Pewarta: Dini Aulia
Kontributor Foto: Dini Aulia
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.