Lebih dari 1000 wajib pajak  yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur mengikuti Sosialisasi PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak secara daring yang dipandu dari Aula KPP Madya Dua Jakarta Timur (Jumat, 3/6).

Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Timur ini diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, selama dua hari mulai tanggal 2 s.d. 3 Juni 2022.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka mengedukasi wajib pajak terkait penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, PER-03/PJ/2022, yang baru saja ditetapkan tanggal 31 Maret 2022 oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. “PER-03/PJ/2022 berlaku sejak 1 April 2022 seiring dengan berlakunya penerapan tarif PPN 11%,” tutur Felix, salah satu Penyuluh Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

Tim penyuluh memberikan penjelasan terkait peraturan tersebut yaitu tata cara pembuatan faktur pajak yang sah, dimana yang sebelumnya tidak terdapat batasan tanggal unggah faktur dan setelah peraturan tersebut berlaku, wajib pajak harus mengunggah faktur pajak pada aplikasi e-Faktur sebelum tanggal 15 setiap bulan untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak cukup antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Fungsional Penyuluh.

"Dengan adanya Sosialisasi PER-03/PJ/2022 ini, KPP Madya Dua Jakarta Timur mengharapkan wajib pajak yang hadir bisa lebih paham lagi terkait dengan penerapan peraturan tersebut, demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan Faktur Pajak," pungkas Felix ketika menutup paparannya.