Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan Instagram Live tentang percepatan restitusi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 26/10).
Kebijakan ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) dalam hal proses restitusi tertentu yang menjadi semakin sederhana karena proses yang semula diselesaikan dalam 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
Fasilitas percepatan ini hanya berlaku untuk WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Pewarta: Merita Katrina |
Kontributor Foto: Rosa Julia |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat