Kanwil DJP Jawa Tengah I yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Mahartono mengikuti Acara Penandatanganan Naskah Kerja Sama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan dengan Mitra Instansi Vertikal dan Swasta di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan (Jumat, 12/6).

Dalam acara tersebut, dilaksanakan penandatanganan naskah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan mitra instansi vertikal yang salah satunya adalah Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kanwil DJP Jawa Tengah I tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pekalongan. Penandatanganan ini menjadi bukti resmi dibukanya pojok pajak di salah satu booth MPP Kabupaten Pekalongan. Pembukaan pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini menjadi wujud nyata kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Mahartono selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa pembukaan pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. “Dengan adanya pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini, wajib pajak lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan,” ujar Mahartono.

“Daripada harus datang jauh ke kantor di Kota Pekalongan, cukup ke MPP Kabupaten Pekalongan bisa mendapatkan pelayanan perpajakan,” tambah Mahartono.

Wajib pajak yang tidak bisa melakukan pendaftaran NPWP atau masih bingung cara melaporkan SPT melalui e-filing, dapat berkunjung ke MPP Kab. Pekalongan untuk mendapatkan arahan dari pegawai KPP Pratama Pekalongan yang bertugas melayani wajib pajak di pojok pajak MPP Kab. Pekalongan.

"Pojok pajak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam upaya melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan," pesan Mahartono.

 

Pewarta: Achmad Rizal Akbari
Kontributor Foto: Achmad Rizal Akbari
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.