Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III Farid Bachtiar beserta 18 perwakilan unit penyelenggara layanan publik lainnya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Lumajang (Senin, 19/9).
Penandatanganan ini merupakan agenda utama dalam persiapan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang yang rencananya akan mulai dibuka pada tanggal 24 September 2022.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama ini, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jatim III turut berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan MPP ini sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat Lumajang untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan tepat. Guna mendukung hal ini, DJP menunjuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang untuk memberikan pelayanan optimal dengan menempatkan pos layanan pada pelaksanaan MPP nanti.
Diharapkan melalui penyelenggaraan MPP ini, kebutuhan dan permasalahan masyarakat akan pelayanan publik dapat terselesaikan hanya pada satu pintu (one stop service).
Pewarta: Alif Zulfikar |
Kontributor Foto: Martinus Budianto |
Editor: Faris Aulia Rahman, Syarifah S. R. |
- 13 kali dilihat