Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya memberikan layanan konsultasi Coretax bagi wajib pajak yang datang ke KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah (Selasa, 7/1).
Coretax adalah pembaruan sistem administrasi perpajakan Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru sudah rilis pada awal tahun 2025 dan sudah berjalan di seluruh Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax DJP secara resmi. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern.
Wajib pajak mulai berdatangan untuk memanfaatkan kesempatan ini, dengan berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan pemanfaatan sistem terbaru.
Kepala KP2KP Bandarjaya Widi Nugroho mengatakan dengan adanya konsultasi terkait sistem baru Coretax ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dan memperlancar proses transisi dari sistem yang lama ke baru.
"Sebelumnya, banyak wajib pajak merasa kebingungan dan terkendala dengan penggunaan Coretax ini. Oleh karena itu, KP2KP Bandarjaya menyediakan konsultasi Coretax yang siap memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Harapannya, kami dapat membantu wajib pajak dalam masa transisi ini dan semoga berjalan dengan lancar," ungkap Widi.
Selain datang langsung ke kantor pajak, wajib pajak dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai Coretax melalui laman web pajak.go.id atau akses kanal resmi DJP lainnya.
Pewarta: Faturozi Nurdin Habib |
Kontributor Foto: Faturozi Nurdin Habib |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat