Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros (Rabu, 28/9). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pihak KPP Pratama Maros menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan upaya untuk melakukan validasi lokasi usaha wajib pajak sekaligus memberikan penjelasan singkat mengenai kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Raditya Adi dan Bonifasius Todi yang merupakan pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Maros. Raditya menjelaskan bahwa PKP adalah pelaku usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan NIlai.

“Setelah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, akan timbul kewajiban tambahan. Selain harus melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Selain itu, wajib pajak yang telah dikukuhkan berhak untuk menerbitkan faktur pajak dan menyetorkan PPN yang telah dipotong dan/atau dipungut,” jelas Raditya saat memberikan penjelasan pada wajib pajak.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa PPN akan mengalami kenaikan tarif menjadi 11% per 1 April 2022. Kemudian ada juga kenaikan tarif menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” tambah Raditya.

Setelah data permohonan pengukuhan PKP valid dan sama dengan kondisi di lapangan, proses kemudian dilanjutkan dengan aktivasi akun PKP dan pembuatan sertifikat elektronik. Di hari yang sama wajib pajak akan diajarkan cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.

Pihak KPP Pratama Maros berharap dengan dikukuhkannya wajib pajak menjadi PKP dan diberikannya penjelasan serta tutorial cara pelaporan SPT dapat membuat wajib pajak menyadari dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab.

 

Pewarta: Raditya Adi B.
Kontributor Foto: Bonifasius Todi C.
Editor: Satrio Ramadhan