Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali menggelar kelas pajak kepada Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Universitas Mahasaraswati Denpasar di Ruang Kolaborasi, Denpasar, Bali (Rabu, 9/4). Kelas pajak yang diikuti oleh 10 relawan ini dipandu oleh Account Representative Dionisius Rumung Lela. Materi yang dibahas adalah asistensi SPT Tahunan PPh OP 1770 (Non Karyawan).

Doni, panggilan akrab Dionisius, mengatakan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan rincian sebagai berikut: yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas; memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final; dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri

Selain itu, Doni menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat dipilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan dilaporkan.

“Formulir yang tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS,” terang Doni. Lebih lanjut, Doni mengingatkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Benar ialah SPT yang dilaporkan benar dalam perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Lengkap berarti bahwa SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya.

Jelas artinya SPT harus diisi dengan jelas. Jika wajib pajak melaporkan sejumlah aset dalam kelompok daftar harta, wajib pajak harus menjelaskan saat perolehan aset beserta nilai perolehannya. Jika aset tersebut diperoleh secara kredit maupun tunai, wajib pajak sebaiknya mencantumkan tunai atau kredit pada kolom keterangan yang tersedia pada daftar harta. Termasuk juga pada kolom kewajiban dan utang, wajib pajak harus mengisi saldo utang per 31 Desember tahun pajak bersangkutan.

Sesi kelas pajak yang dimulai pada pukul 15.00 WITA diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Luh Putu Ika Aryaningsih
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.