Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup dibantu Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) melayani kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Curup, Jl. S. Sukowati No.39, Air Putih Lama, Kecamaan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Kamis, 5/3).
Dalam pelyanan ini, mayoritas wajib pajak yang datang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Mereka mendapatkan pendampingan langsung dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing.
"Kami sangat terbantu dengan adanya asistensi ini. Selain bisa melaporkan SPT dengan lebih mudah, kami juga mendapat pemahaman lebih baik tentang kewajiban perpajakan kami," ujar salah satu wajib pajak.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Curup untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak. Renjani sebagai relawan pajak berperan penting dalam memberikan edukasi dan dukungan teknis bagi masyarakat.
"KPP Pratama Curup mengimbau seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi keterlambatan," ujar Ramzi Abdaul Hanif, salah satu petugas pajak.
Pewarta: Ramzi Abdaul Hanif |
Kontributor Foto: Ramzi Abdaul Hanif |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat