Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan layanan edukasi kewajiban perpajakan UMKM kepada wajib pajak baru di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang (Senin, 12/8). 

Astry melakukan kunjungan ke KP2KP Enrekang untuk bertanya terkait kewajiban perpajakan apabila berencana untuk membuat bisnis usaha baru. “Saya memiliki rencana untuk membuat buat usaha Kedai Teh, itu nanti bayar pajaknya berapa, Bu?” tanya Astry.

Petugas TPT KP2KP Enrekang Luna memberikan penjelasan terkait kewajiban 4M bagi wajib pajak pelaku UMKM, meliputi mendaftarkan NPWP, menghitung pajak terutang, membayar atau menyetor pajak terutang, dan melaporkan SPT Tahunan. “Karena sudah punya NPWP, nanti fokus ke kewajiban penghitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Tahunan saja ya Bu,” jelas Luna. 

Lebih lanjut, Luna memberikan penjelasan terkait omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak pelaku UMKM sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Selama memenuhi ketentuan tersebut, wajib pajak UMKM baru mulai membayar pajak terutang apabila omzet usaha lebih dari 500 juta rupiah.  

Di penghujung layanan edukasi, wajib pajak memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Petugas TPT atas penjelasan sederhana terkait kewajiban perpajakan UMKM yang telah  diberikan 

Dengan adanya edukasi ini, Luna berharap wajib pajak menjadi lebih patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.