Perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menemui kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap dalam rangka melakukan kunjungan kerja sekaligus koordinasi terkait rencana pelaksanaan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk seluruh Bendahara dan Operator Dinas, Rumah Sakit, dan Kecamatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 5/3). 

Kepala BPKAD Sidrap Nasruddin Waris beserta Kabid Perbendaharaan BKAD Kabupaten Sidrap Tahir menyambut langsung tim dari KP2KP Sidrap di ruangan Kepala BKAD Kabupaten Sidrap. “Kami mendukung adanya kegiatan ini, mengingat banyaknya ASN yang mengalami kendala dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing,” ungkap Nasruddin Waris membuka perbincangan. 

Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian RI wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OP melalui e-Filing. Maka koordinasi dengan BKAD tersebut bertujuan untuk mendorong agar semua ASN di lingkungan Pemda Sidrap menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu melalui e-Filing.

Edukasi penyampaian SPT melalui e-Filing sangat diperlukan oleh wajib pajak khusunya para ASN, mengingat pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan sekali setahun dan banyaknya ASN yang terkadang lupa password, email, efin bahkan cara pengisian SPT Tahunannya.

Kepala BKAD berharap kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut dapat berjalan dengan sukses dan dengan adanya edukasi perpajakan tersebut, para ASN di lingkungan OPD Pemda Kabupaten Sidenreng Rappang dapat menyampaikan SPT dengan baik dan benar serta tidak melewati batas waktu pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2020.