Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menyelenggarakan Business Development Services (BDS) kepada Relawan Pajak dari Tax Center Politeknik Negeri Batam (Polibatam) secara daring di Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 28/6). BDS kali ini memberi edukasi tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak UMKM.

“BDS adalah program DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan Relawan Pajak menjadi sasaran dari BDS kali ini dengan harapan dapat mendampingi pelaku UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Penyuluh Pajak Susilo Andrianto yang menjadi narasumber.

Susilo juga menyampaikan tentang pentingnya pelaporan pajak bagi pelaku UMKM dan manfaat pajak bagi pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik. “Omzet Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 164 tThun 2023, Pasal 6 ayat (3), sampai dengan Rp500 juta, tidak dikenai PPh,” ujar Susilo. “Namun demikian, Wajib Pajak tetap berkewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunannya,” tambah Susilo.

"Diharapkan dengan adanya acara ini, informasi peraturan perpajakan dapat lebih tersampaikan kepada masyarakat luas melalui relawan pajak atau tax center dan dengan demikian dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tutup Susilo.

 

Pewarta: Susilo Andrianto
Kontributor Foto:
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.