Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh mengadakan kegiatan Pekan Panutan Pajak berupa pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bertempat di ruang rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh (Selasa, 27/2). Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Marwan didampingi Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara online melalui e-filing.

Setelah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, Prof. Dr. Ir. Marwan didampingi Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy berfoto bersama sambil memperlihatkan bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan. Pekan Panutan SPT Tahunan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa unsur pemerintah, pejabat, tokoh masyarakat dan public figure adalah pelopor dan panutan dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Wajib Pajak diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang batas waktunya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “e-filing” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada. 

Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

 

Pewarta: Iswadi Idris
Kontributor Foto: Hasnaria / KPP Pratama Banda Aceh
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.