Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz), Arifah Hidayati, mengajak seluruh civitas academica serta masyarakat Bengkulu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan, dari kantornya di Kebun Ros, Teluk Segara, Bengkulu (Selasa (18/3).
Sebagai bentuk teladan, Arifah menunjukkan bukti bahwa ia telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. “Saya, Arifah Hidayati, Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., telah melaporkan SPT Tahunan saya melalui e-Filing. Lapor pajak kini mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pajak Bengkulu Satu, Prima Permatasari. Ia mengapresiasi langkah Arifah dalam mendukung kepatuhan pajak di lingkungan akademik. Sebagai bentuk dukungan nyata, Unihaz telah bekerja sama dengan Kantor Pajak Bengkulu Satu untuk menghadirkan layanan Pojok Pajak di kampus, yang bertujuan membantu mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Arifah juga mendorong seluruh pegawai universitas untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar terhindar dari lonjakan antrean menjelang tenggat pelaporan. Sebagai salah satu tokoh berpengaruh di bidang pendidikan, ia dapat memberikan contoh positif serta mendorong tingkat kepatuhan pajak di Bengkulu. Dengan adanya sinergi antara dunia akademik dan otoritas pajak, kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak dapat semakin meningkat.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Aisyah Virginia Pranatha |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat