Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng yang berlokasi di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Jumat, 16/8).

Kegiatan penandatanganan BA tersebut dilakukan secara serentak oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba Mohamad Khusaeri, Kepala KPPN Bantaeng Poerfika Agus Bachtiar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bulukumba Andi Supardiman. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto Armawai A. Pakihi.

Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Bantaeng Poefika Agus Bachtiar menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pimpinan dan tamu undangan karena telah menyempatkan diri untuk hadir dalam acara ini dan memberikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Poefika Agus Bachtiar berharap kerja sama dan sinergi ini dapat terus terjalin.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kinerja BPKPD Kabupaten Bulukumba karena telah merampungkan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2024 sejak akhir Juli kemarin,” tutur Khusaeri dalam sambutannya.

Khusaeri berharap agar koordinasi dan sinergi antara KPP Pratama Bulukumba, KPPN Bantaeng, dan BPKPD Kabupaten Bulukumba dapat senantiasa terjalin dengan baik.

 

Pewarta: Ajeng S. W.
Kontributor Foto: Jotniel S. A., Chintya M. A.
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.