Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, S. Sentot Wardoyo menghadiri kegiatan Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang (Kamis, 7/8).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang, Sukarno serta Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Rekonsiliasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang telah disetor ke kas negara.
Selain penandatanganan berita acara, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antarpihak untuk menyelaraskan persepsi, menyelesaikan isu-isu yang muncul, serta memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas pengelolaan penerimaan negara.
"Kegiatan ini menjadi bukti komitmen dan sinergi antarinstansi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Sinergi yang terbangun antara KPP Pratama Sintang, KPPN Sintang, dan BPKAD Kabupaten Sintang diharapkan mampu memperkuat peran APBN dan APBD sebagai instrumen pembangunan, khususnya dalam mendorong kemajuan Kabupaten Sintang," ujar Sentot dalam kesempatan tersebut.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tercipta tata kelola keuangan negara yang baik, transparan, dan berkelanjutan, selaras dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Garbayu Tri Handoyo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat