Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang terkait rekonsiliasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan oleh instansi pendidikan di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang (Selasa, 17/9).
Rombongan KP2KP Pinrang disambut dengan hangat oleh Rahmad, Staf Inspektorat Daerah Pinrang. Rahmad menjelaskan bahwa, “Transaksi yang dilakukan oleh instansi pendidikan, baik itu SD dan SMP, berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Maka dari itu, inspektorat daerah melakukan rekonsiliasi untuk memastikan pajak atas transaksi tersebut telah dibayarkan.”
Farkhat, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif pemotongan pajak yang dikenakan atas transaksi BOP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kunjungan kami merupakan tindak lanjut dari temuan kesalahan tarif pemotongan pajak oleh salah satu instansi pendidikan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan semua transaksi yang berkaitan dengan dana BOS dan BOP dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk pemotongan pajaknya baik PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23,” jelas Farkhat
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KP2KP Pinrang dan Inspektorat Daerah dalam mengawasi pemotongan pajak. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi kepada instansi pendidikan mengenai tarif yang seharusnya dikenakan dalam transaksi dana BOS.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pinrang |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat