Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak aktif kepada salah satu wajib pajak badan di Kabupaten Lebak dengan nilai nominal sebesar Rp166.251.288,00 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) (Senin, 1/8).

Proses penagihan pajak telah sampai pada pemblokiran rekening wajib pajak di Bank BJB Kantor Cabang Rangkasbitungdikarenakan utang pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak dan telah jatuh tempo pembayaran.

Segera setelah dilakukan pemblokiran, Wajib Pajak segera melunasi utang pajaknya sehingga proses penagihan dihentikan dan rekening wajib pajak dioperasikan kembali. Proses bisnis dan Tatacara Penagihan Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

 

Pewarta: Melina Heriyanti
Kontributor Foto:Shafira Hany Maris
Editor: Melina Heriyanti