Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Putu Gde Yuda Suarjana Putra menerima wajib pajak yang datang meminta penjelasan terkait rekening bank yang diblokir oleh KPP Pratama Denpasar Barat sebagai bagian upaya menagih sisa tunggakan pajak yang masih harus dibayar. Wajib pajak diterima di Ruang Konseling Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, Lantai 2 KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar (Selasa, 19/7).

Yuda menjelaskan ketentuan terkait  penagihan pajak yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sesuai dengan PMK No. 189/PMK.03/2020  pengertian pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Lebih lanjut dijelaskan kepada wajib pajak bahwa setelah disampaikan surat paksa kepada wajib pajak dan jangka waktu 2x24 jam telah terlewati, wajib pajak tidak melunasi tunggakan sehingga penagihan dilanjutkan dengan upaya pemblokiran. Wajib pajak menerima penjelasan yang diberikan dan bersedia menandatangani Berita Acara Sita Rekening serta pemindahbukuan saldo rekening

Pertemuan diakhiri dengan komitmen dari wajib pajak untuk melunasi sisa tunggakan mengingat saldo rekening yang disita tidak mencukupi untuk melunasi seluruh tunggakan pajak.