Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan kegiatan Bussines Development Service (BDS) di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Buleleng (Selasa (24/7).
Bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indoensia Daerah Buleleng (DEKOPINDA Buleleng), kegiatan BDS dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan perayaan Hari Koperasi Indonesia yang ke-77 yang jatuh setiap tanggal 12 Juli. BDS Tahun 2024 ini diikuti sebanyak 46 pengurus koperasi simpan pinjam yang berada di bawah naungan DEKOPINDA Buleleng.
Dibuka oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM Kabupaten Buleleng, serta dilanjutkan sambutan oleh perwakilan Kantor Pajak Singaraja, acara BDS resmi dilaksanakan. FX Joniono Rahardjo turut datang sebagai narasumber pada acara BDS kali ini.
Tujuan dari kegiatan BDS ini adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman pengurus koperasi terkait hukum pajak serta hukum Indonesia yang mengatur pelaksanaan koperasi khususnya terkait koperasi simpan pinjam seperti Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang kembali digunakan menunggu RUU Koperasi terbaru dan UU P2SK.
Bertema "Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan Usaha Koperasi", khususnya usaha simpan pinjam, Joniono berpesan agar setidaknya pengurus inti wajib tahu pentingnya memahami aturan-aturan penting yang digunakan untuk mengatur jalannya sistem koperasi simpan pinjam.
Joniono juga menekankan, laporan keuangan yang disetor dalam SPT Tahunan juga harus sesuai dengan panduan yang berada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 07 Tahun 1983 dan perlakuan hukum badan koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia.
“Kegiatan Bussines Development Service ini terlaksana berkat kerja sama KPP Pratama Singraja dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM Kabupaten Buleleng, serta dalam rangka mendukung Hari Koperasi Indonesia ke-77. Kami berharap, kegiatan positif seperti ini terus terlaksana setiap tahunnya, agar pengurus koperasi yang berada di Kabupaten Buleleng mempunyai wawasan yang luas tentang asas-asas perpajakan koperasi dan mampu untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik yaitu membayar, memotong, dan melaporkan pajak,” ujar Dewa Made Sudiarta, Kepala Dinas Dagperinkop UKM Buleleng.
PewartDa: Diah Lugasti Kusuma |
Kontributor Foto: Diah Lugasti Kusuma |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat